Kuasa hukum PT Kembang 88 Multifinance (termohon kasasi) Verry Sitorus meminta kedua krediturnya membuktikan adanya persekongkolan antara debitur dan kreditur dalam mencapai proses perdamaian.
[JAKARTA] Dia mengklaim, proses perdamaian telah diupayakan berdasarkan hukum yang berlaku. Menurutnya, negosiasi dengan kreditur di luar rapat kreditur sah dilakukan asal hasil negosiasi tertuang dalam proposal perdamaian.“Jika menuduh ada persekongkolan jahat silakan saja dibuktikan, kita ini negara hukum, simpel kan,” katanya, Minggu (13/8/2017).
Verry menambahkan, perubahan suara oleh para kreditur dalam pemungutan suara sudah sesuai dengah hukum. Lagipula, agenda voting juga terbuka untuk umum. Artinya, tidak ada hal yang disembunyikan.
Adapun perubahan suara oleh kreditur merupakan murni dari mekanisme birokrasi perseroan. Dia juga tidak mengetahui kebijakan internal krediturnya atas dasar apa mengubah suara.
“kalau ingin tahu alasan kreditur mengubah suara ya tanya ke direktur perseroan mereka. Kan direktur yang tanda tangan”, ungkapnya.
Verry menuturkan pihaknya telah memberikan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.
Recent Comments