Category

Cases News

James Gunardjo Tidak Lama Lagi Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka James Gunardjo telah lengkap (P21).

lama lagi perkara suap tersebut akan disidangkan.

“Benar, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama JG ke penuntutan pada Kamis (2/8),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Kamis (2/8) malam.

Sebelumnya, kuasa hukum James, Verry Sitorus menyatakan bahwa berkas perkara milik kliennya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak lama lagi perkara yang disangkakan kepada kliennya akan disidangkan.

Tetapi, Verry mengaku tetap akan melanjutkan upaya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun, dalam sidang sebelumnya, KPK tidak hadir.

“Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang Praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara Praperadilannya sebelum berkas James masuk ke Pengadilan,” kata Verry usai mendampingi James diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Bahkan, Verry mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain, jika pihak KPK tidak juga mengikuti proses sidang Praperadilan.

“Ya kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti komisi III DPR yang notabene mitra KPK, kalau selama ini ada yanh salah dari kewenangan KPK,” ujar Verry.

Peristiwa berawal, pada tanggal 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama. [N-8]

JAKARTA, KOMPAS.com � Kuasa hukum 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) David L Tobing menolak pengesahan perdamaian yang terjadi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU).