Category

All

PT Senang Kharisma Textil menyandang status PKPU

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT). Pembacaan putusan PKPU PT SKT dilakukan dalam persidangan, “Sudah putus. Kabul,” kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021). Adapun permohonan PKPU PT SKT diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (10/5/2021). Permohonan ini mulai disidangkan pada Selasa (18/5/2021) lalu, Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk seluruhnya dan menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya. Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini, Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Keempat, menunjuk dan mengangkat Verry Sitorus, S.H.,M.H. dan Akhmad Henry Setyawan, S.H.,M.H. sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.

https://www.khaohot.pro/news/id_325146142753

https://nasional.kontan.co.id/news/duh-perusahaan-sepengendali-dengan-sritex-sril-kembali-digugat-pkpu#:~:text=KONTAN.CO.ID%20%2D%20JAKARTA.&text=Sus%2DPKPU%2F2021%2FPN,dkk%20sebagai%20kuasa%20hukum%20perusahaan.

https://kabar24.bisnis.com/read/20210525/16/1397851/satu-lagi-perusahaan-terafiliasi-sritex-sril-diputus-pkpu

https://bisnis.tempo.co/read/1465560/hari-ini-nasib-pkpu-anak-usaha-sritex-akan-diputuskan?page_num=2

https://bisnis.tempo.co/amp/1465560/hari-ini-nasib-pkpu-anak-usaha-dari-sritex-akan-diputuskan

https://kabar24.bisnis.com/read/20210525/16/1397851/satu-lagi-perusahaan-terafiliasi-sritex-sril-diputus-pkpu

 

Sritex dan 3 anak perusahaan Digugat PKPU ke Pengadilan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak perusahaan lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Karya.  Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam informasi perkara yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Kota Semarang CV Prima Karya meminta pengadilan untuk menetapkan PKPU sementara terhadap Sritex dkk untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba. PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021. Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk.

Berdasarkan Putusan PKPUS tersebut, Majelis Hakim menunjuk Ester Megaria Sitorus, S.H.,M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  sebagai Hakim Pengawas dan Pengadilan menunjuk Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., Verry Sitorus, S.H.,M.H., A. Hendry Setiawan, S.H.,M.H., dan Martin Nagel, S.H.,M.H sebagai pengurus.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210426160124-92-634946/sritex-dan-3-anak-usaha-digugat-pkpu-ke-pengadilan

https://nasional.kontan.co.id/news/sritex-sril-berstatus-pkpu-setelah-permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan

https://investasi.kontan.co.id/news/permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan-sritex-sril-resmi-berstatus-pkpu

 

Putusan PKPU Sentul City (BKSL) Berakhir Damai

Perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yakni Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Makmur beserta Made Sukereni sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Sentul City dalam putusan sela, Jumat (29/1), yang dimohonkan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama.  Dikutip dari SIPP PN Jakpus, dalam amar putusan sela Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU dan menetapkan PT Sentul City TBK/Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini. Menunjuk Agung Suhendro, SH.,MH., Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU; menunjuk dan mengangkat: Saudara Imran Nating,, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City. Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan.

 

https://investasi.kontan.co.id/news/putusan-pkpu-sentul-city-bksl-berakhir-damai-kreditur-setujui-restrukturisasi

PKPU Duniatex Berakhir Damai

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Duniatex grup segera berakhir damai. Pasalnya, mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6).

“Mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Alfin menambahkan, meski telah disetujui oleh para krediturnya pengesahan hasil pemungutan suara hingga kelak menjadi putusan homologasi akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (26/6) mendatang.

Asal tahu saja, proses PKPU mesti dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

 

https://nasional.kontan.co.id/news/mayoritas-kreditur-sepakati-rencana-perdamaian-pkpu-duniatex-berakhir-damai

PT Kembang 88 Multifinance Siap Meladeni Permohonan Kasasi Yang Diajukan Oleh Dua Krediturnya PT Bank Mandiri (PERSERO) TBK dan PT BRI Syariah

Kuasa hukum PT Kembang 88 Multifinance (termohon kasasi) Verry Sitorus meminta kedua krediturnya membuktikan adanya persekongkolan antara debitur dan kreditur dalam mencapai proses perdamaian.

[JAKARTA] Dia mengklaim, proses perdamaian telah diupayakan berdasarkan hukum yang berlaku. Menurutnya, negosiasi dengan kreditur di luar rapat kreditur sah dilakukan asal hasil negosiasi tertuang dalam proposal perdamaian.

“Jika menuduh ada persekongkolan jahat silakan saja dibuktikan, kita ini negara hukum, simpel kan,” katanya, Minggu (13/8/2017).

Verry menambahkan, perubahan suara oleh para kreditur dalam pemungutan suara sudah sesuai dengah hukum. Lagipula, agenda voting juga terbuka untuk umum. Artinya, tidak ada hal yang disembunyikan.

Adapun perubahan suara oleh kreditur merupakan murni dari mekanisme birokrasi perseroan. Dia juga tidak mengetahui kebijakan internal krediturnya atas dasar apa mengubah suara.

“kalau ingin tahu alasan kreditur mengubah suara ya tanya ke direktur perseroan mereka. Kan direktur yang tanda tangan”, ungkapnya.

Verry menuturkan pihaknya telah memberikan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

PT Kembang 88 Multifinance Berusaha Ekstra Untuk Mengubah Keputusan PT Bank Negara Indonesia

Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance berusaha ekstra untuk mengubah keputusan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. agar menyetujui proposal perdamaian.

[JAKARTA] Bank berkode saham BBNI ini akan menjadi penentu pailit atau tidaknya debitur. Pasalnya, debitur baru mengantongi persetujuan dari PT Bank J Trust Indonesia dari PT BRI Syariah. Namun tagihan mereka belum mewakili 2/3 kuroum seperi yang diamanahkan dalam Pasal 281 ayat (1) b UU No. 37/2004.

Kuasa hukum Kembang 8 Verry Sitorus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BBNI. Intinya, PT Kembang 88 Multifinance meminta BBNI mengubah sikap terkait dengan suara mereka terhadap proposal perdamain.

�Dari pihak BBNI hanya tinggal approval. Kami hanya menunggu surat dari BBNI saja,� kata Verry Sitorus, Minggu (11/6/2017).

Menanggapi, kuasa hukum BBNI Anggia Sekartaji mengatakan kemungkinan perseroan bisa mengubah keputusannya. Namun dia belum dapat memastikan lantaran proses negosiasi masih berlangsung dengan alot. Dia berujar Kembang 88 sudah dua kali mendatangi BBNI.

�Hingga saat ini, putusan kami masih sama yakni menolak proposal perdamaian sebelum saya mendapat titah dari BBNI untuk mengubah keputusan. Namun perubahan mungkin saja ada,� ungkapnya.

Menurut dia, BBNI dapat menyetujui proposal selama ada perbaikan proposal perdamaian. Verry Sitorus mencontohkan debitur seharusnya memberikan tawaran dan kepastain pembayaran utang yang lebih baik.

Adapun BBNI memegang tagihan sebesar Rp168 miliar. Tagihan tersebut dijaminkan dengan fidusia berupa piutang debitur senilai Rp100 miliar�200 miliar.

Suara BBNI dibutuhkan debitur untuk mencapai syarat 2/3 kuorum atau mewakili 70% tagihan. Apabila BBNI setuju, debitur dapat selamat dari kepailitan dan berakhir damai.

�Kalau nanti prinsipal tidak setuju karena tidak ada tawaran menarik, ya debitur bisa langsung pailit,� sebutnya.

James Gunardjo Tidak Lama Lagi Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka James Gunardjo telah lengkap (P21).

lama lagi perkara suap tersebut akan disidangkan.

“Benar, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama JG ke penuntutan pada Kamis (2/8),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Kamis (2/8) malam.

Sebelumnya, kuasa hukum James, Verry Sitorus menyatakan bahwa berkas perkara milik kliennya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak lama lagi perkara yang disangkakan kepada kliennya akan disidangkan.

Tetapi, Verry mengaku tetap akan melanjutkan upaya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun, dalam sidang sebelumnya, KPK tidak hadir.

“Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang Praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara Praperadilannya sebelum berkas James masuk ke Pengadilan,” kata Verry usai mendampingi James diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Bahkan, Verry mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain, jika pihak KPK tidak juga mengikuti proses sidang Praperadilan.

“Ya kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti komisi III DPR yang notabene mitra KPK, kalau selama ini ada yanh salah dari kewenangan KPK,” ujar Verry.

Peristiwa berawal, pada tanggal 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama. [N-8]

JAKARTA, KOMPAS.com � Kuasa hukum 49 kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) David L Tobing menolak pengesahan perdamaian yang terjadi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU).