Putusan PKPU Sentul City (BKSL) Berakhir Damai

Perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yakni Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Makmur beserta Made Sukereni sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Sentul City dalam putusan sela, Jumat (29/1), yang dimohonkan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama.  Dikutip dari SIPP PN Jakpus, dalam amar putusan sela Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU dan menetapkan PT Sentul City TBK/Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini. Menunjuk Agung Suhendro, SH.,MH., Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU; menunjuk dan mengangkat: Saudara Imran Nating,, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City. Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan.

 

https://investasi.kontan.co.id/news/putusan-pkpu-sentul-city-bksl-berakhir-damai-kreditur-setujui-restrukturisasi

Law Firm VSP

Author Law Firm VSP

More posts by Law Firm VSP

Leave a Reply

one + seventeen =