Sritex dan 3 anak perusahaan Digugat PKPU ke Pengadilan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak perusahaan lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Karya.  Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam informasi perkara yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Kota Semarang CV Prima Karya meminta pengadilan untuk menetapkan PKPU sementara terhadap Sritex dkk untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba. PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021. Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk.

Berdasarkan Putusan PKPUS tersebut, Majelis Hakim menunjuk Ester Megaria Sitorus, S.H.,M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  sebagai Hakim Pengawas dan Pengadilan menunjuk Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., Verry Sitorus, S.H.,M.H., A. Hendry Setiawan, S.H.,M.H., dan Martin Nagel, S.H.,M.H sebagai pengurus.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210426160124-92-634946/sritex-dan-3-anak-usaha-digugat-pkpu-ke-pengadilan

https://nasional.kontan.co.id/news/sritex-sril-berstatus-pkpu-setelah-permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan

https://investasi.kontan.co.id/news/permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan-sritex-sril-resmi-berstatus-pkpu

 

Law Firm VSP

Author Law Firm VSP

More posts by Law Firm VSP

Leave a Reply

20 + 8 =