Category

All

PT Senang Kharisma Textil menyandang status PKPU

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT). Pembacaan putusan PKPU PT SKT dilakukan dalam persidangan, “Sudah putus. Kabul,” kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada Bisnis, Selasa (25/5/2021). Adapun permohonan PKPU PT SKT diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (10/5/2021). Permohonan ini mulai disidangkan pada Selasa (18/5/2021) lalu, Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk seluruhnya dan menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya. Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini, Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Keempat, menunjuk dan mengangkat Verry Sitorus, S.H.,M.H. dan Akhmad Henry Setyawan, S.H.,M.H. sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.

https://www.khaohot.pro/news/id_325146142753

https://nasional.kontan.co.id/news/duh-perusahaan-sepengendali-dengan-sritex-sril-kembali-digugat-pkpu#:~:text=KONTAN.CO.ID%20%2D%20JAKARTA.&text=Sus%2DPKPU%2F2021%2FPN,dkk%20sebagai%20kuasa%20hukum%20perusahaan.

https://kabar24.bisnis.com/read/20210525/16/1397851/satu-lagi-perusahaan-terafiliasi-sritex-sril-diputus-pkpu

https://bisnis.tempo.co/read/1465560/hari-ini-nasib-pkpu-anak-usaha-sritex-akan-diputuskan?page_num=2

https://bisnis.tempo.co/amp/1465560/hari-ini-nasib-pkpu-anak-usaha-dari-sritex-akan-diputuskan

https://kabar24.bisnis.com/read/20210525/16/1397851/satu-lagi-perusahaan-terafiliasi-sritex-sril-diputus-pkpu

 

Sritex dan 3 anak perusahaan Digugat PKPU ke Pengadilan

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak perusahaan lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Karya.  Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam informasi perkara yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Kota Semarang CV Prima Karya meminta pengadilan untuk menetapkan PKPU sementara terhadap Sritex dkk untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.

Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba. PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021. Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak (koran) oleh pengurus yang ditunjuk.

Berdasarkan Putusan PKPUS tersebut, Majelis Hakim menunjuk Ester Megaria Sitorus, S.H.,M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  sebagai Hakim Pengawas dan Pengadilan menunjuk Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., Verry Sitorus, S.H.,M.H., A. Hendry Setiawan, S.H.,M.H., dan Martin Nagel, S.H.,M.H sebagai pengurus.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210426160124-92-634946/sritex-dan-3-anak-usaha-digugat-pkpu-ke-pengadilan

https://nasional.kontan.co.id/news/sritex-sril-berstatus-pkpu-setelah-permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan

https://investasi.kontan.co.id/news/permohonan-pkpu-cv-prima-karya-dikabulkan-sritex-sril-resmi-berstatus-pkpu

 

Putusan PKPU Sentul City (BKSL) Berakhir Damai

Perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yakni Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Makmur beserta Made Sukereni sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Sentul City dalam putusan sela, Jumat (29/1), yang dimohonkan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama.  Dikutip dari SIPP PN Jakpus, dalam amar putusan sela Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU dan menetapkan PT Sentul City TBK/Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini. Menunjuk Agung Suhendro, SH.,MH., Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU; menunjuk dan mengangkat: Saudara Imran Nating,, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City. Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan.

 

https://investasi.kontan.co.id/news/putusan-pkpu-sentul-city-bksl-berakhir-damai-kreditur-setujui-restrukturisasi